Kamis, 27 November 2014

Teks diskusi

Teks Diskusi


A. Definisi Teks Diskusi
  Teks diskusi adalah salah satu jenis teks yang memberikan dua pendapat mengenai suatu hal. Pendapat tersebut tentu ada yang selaras dan juga ada yang bertentangan.
Ketika kita berdiskusi tentang suatu hal, tidak dipungkiri diskusi kita tersebut memiliki berbagai argumen / pendapat yang beragam. Begitu juga dengan teks diskusi ini memiliki dua pendapat yang berbeda; satu, pendapat yang setuju dan, dua, pendapat yang tidak setuju. Oleh karena itu kita harus memiliki pandangan luas mengenai suatu masalah jika kita ingin membuat teks diskusi (http://ayoberbagi.com/contoh-text-discussion-best-example-of-teks-diskusi)
              Teks diskusi (discussion text) bisa di definisikan sebagai sebuah teks yang berisi tentang sebuah wacana yang bermasalah. Wacana yang bermasalah ini adalah wacana yang memiliki dua kubu antara pro (mendukung) dan contra (penentang), antara pendukung isu dan penentang isu. Masalah yang dihadirkan dalam teks diskusi nantinya akan didiskusikan berdasarkan dua sudut pandang tersebut (Point of View) tersebut, pro(pendukung) dan kontra (penentang).  Tujuan komunikatif dari teks diskusi itu sendiri adalah untuk mengetengahkan suatu masalah atau isu yang ditinjau paling tidak dari dua sudut pandang, sebelum sampai pada suatu kesimpulan atau rekomendasi.(http://www.englishindo.com/2012/08/discussion-text.html).
              Dari dua definisi di atas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa yang disebut dengan teks diskusi adalah tulisan yang mengulas sebuah masalah (isu) dengan disertai argumen/pendapat baik yang mendukung  maupun yang menentang isu tersebut serta diakhiri dengan  simpulan atau rekomendasi penulis.

B. Struktur Isi Teks Diskusi
              Suyatno menyebutkan bahwa struktur isi teks diskusi meliputi: Isu, Argumen pro dan kontra, Konklusi/Simpulan. (Bahan presentasi pelatihan menulis jenis teks,2014,Unesa).
              Pada sebuah laman internet menyebutkan secara sederhana bahwa struktur isi teks diskusi mencakup:
1.    Isu (masalah)
2.    Argumen (pendapat)
       a. Pendapat Yang Mendukung(Supporting Points)
       b. Pendapat Yang Bertentangan(Contrasting Points)
3.    Kesimpulan / Saran(Conclusion / Recommendation)
              Struktur isi teks diskusi dapat digambarkan dalam bagan berikut:








Bagian-bagian struktur isi teks diskusi tersebut dijelaskan berikut ini.
a). Isu/Masalah
Isu (masalah) dalam teks diskusi  berisikan masalah yang akan didiskusikan/dibahas lebih lanjut. Jika Anda ingin menulis sebuah teks diskusi , ada baiknya pilihlah topik permasalahan yang kontroversial sehingga nanti Anda memiliki banyak argumen, baik argumen yang mendukung atau pun argumen yang bertentangan. Misalnya saja, topik masalah:
  • Siswa tidak boleh membawa handphone agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di kelas ”.
  • “Ujian Nasional  akan terus dilaksanakan sebagai upaya mengetahui kualitas pendidikan nasional”
  • “Keluarga berencana mengendalikan angka kelahiran yang berlebihan”

b). Argumen/pendapat yang mendukung (supporting points)
Pada bagian pendapat yang mendukung ini, kita dituntut untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai penjelasan tentang masalah yang sedang kita bahas. Jika dalam isu berisikan masalah seperti pada contoh isu pertama di atas, maka Anda harus menjelaskan lebih rinci tentang HP yang bisa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

c). Argumen/pendapat yang menentang/bertentangan (contrasting points)
Pada bagian pendapat yang menentang ini, alangkah baiknya kita memberikan pendapat yang lebih berbeda dengan pendapat yang mendukung. Jika HP dianggap memberikan efek negatif terhadap siswa, maka pada bagian ini kita harus memberikan pendapat mengenai manfaat HP untuk siswa. Misalnya saja, dengan memberikan argumen bahwaHP bisa memudahkan siswa dalam mencari informasi di internet tentang mata pelajaran yang sedang dibahas.

d). Kesimpulan/Saran
Pada bagian ini, usahakan kita mengambil jalan tengah mengenai masalah yang sedang dibahas agar kesimpulan yang kita ambil tidak lagi mendatangkan masalah baru. Misalnya saja dalam masalah HP di atas, kita bisa memberikan saran / kesimpulan dengan menuliskan Sekolah memperbolehkan siswa membawa HP asal tidak diaktifkan ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.

C. Contoh Teks Diskusi Beserta Bagian-Bagiannya
a). Contoh 1:
Siswa Tidak Boleh Membawa Hanphone di Sekolah
  Larangan membawa hanphone (telepon genggam) bagi para siswa di sekolah dengan harapan  agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, ternyata banyak menyebabkan perdebatan di lingkungan sekolah itu sendiri.Berbagai alasan,baik yang mendukung dan menentang larangan itu  terus mengemuka sebagai polemik.
              Bagi pihak yang menyetujui pelarangan membawa hanphone di sekolah itu alasannya sederhana  saja. Alasan pertama,coba Anda bayangkan ketika para peserta didik sedang serius dan berkonsentrasi dalam pembelajaran, tiba-tiba dering hanphone berbunyi, seketika konsentrasi kelas tertuju pada sumber suara itu. Akibatnya, buyarlah konsentrasi belajar siswa. Alasan kedua, para peserta didik yang notabennya adalah masih berusia anak-anak dan remaja berkecenderungan suka bermain. Setiap hanphone dilengkapi dengan fitur-fitur permainan (game). Dengan demikian kecenderungan bermain mereka boleh jadi akan dilakukan juga di dalam kelas tatkala pembelajaran sedang berlangsung. Alasan lainnya adalah jika peserta didik diperkenanankan membawa hanphone bukan tidak mungkin mereka akan melakukan persaingan bagus-bagusan atau mahal-mahalan harga alat komunikasi ini. Dan masih banyak alasan yang lain.
            Terlepas dari alasan-alasan di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa para peserta didik suatu ketika sangat membutuhkan jasa handphone, khususnya yang dapat dipakai untuk mengakses internet. Kita ketahui bersama bahwa salah satu sumber yang dipergunakan dalam mengumpulkan informasi data adalah berasal dari internet. Hanphone adalah sarana yang sangat efektif untuk dibawa dan dipergunakan untuk mengakses data yang dibutuhkan dalam  pembelajaran. Bahkan, untuk Kurikulum 2013 memprasaratkan media internet sebagai salah satu sumber penting dalam mengeksplorasi informasi pembelajaran.
            Tampaknya argumen-argumen yang ada di atas dapat kita terima kebenarannya, akan tetapi kita harus bijak bersikap.Artinya,sekolah memperbolehkan siswa membawa HP asal tidak diaktifkan ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung atau boleh diaktifkan di dalam kelas apabila alat ini dibutuhkan untuk mengunduh informasi pembelajaran melalui internet.
b). Contoh 2:
Larangan Merokok di Tempat Umum
            Larangan merokok di tempat-tempat umum menjadi perdebatan yang marak di masyarakat. Kalangan yang mendukung terus mengumandangkan agar larangan it terus dijalankan. Sedangkan, bagi pihak yang kurang setuju mengharapkan agar larangan itu segera dicabut.
            Larangan merokok di tempat-tempat umum,menurut kalangan pendukung larangan, sangat efektif untuk mengurangi dampak buruk merokok,terutama bagi para perokok pasif. Yang dimaksud perokok pasif adalah orang-orang yang tidak merokok tetapi sempat menghirup asap rokok. Perlu dipahami bahwa perokok aktif dan perokok pasif sama-sama memiliki resiko tinggi atas ancaman bahaya merokok. Dengan larangan ini orang-orang non-perokok memiliki hak untuk melindungi diri dari menghisap asap nikotin. Orang-orang non-perokok tidak harus ikut sakit sebagai efek dari perbuatan orang lain (=perokok). Yang pasti,larangan tidak merokok di tempat umum akan mampu menciptakan tempat umum bebas dari asap rokok sekaligus meningkatkan kualitas udara.
            Sementara pihak yang berseberangan dengan larangan ini mengatakan bahwa larangan merokok menyebabkan penurunan pendapatan bagi dunia bisnis,seperti  bar, restoran, dan sejenisnya. Argumen lain adalah larangan merokok di tempat umum adalah menindas hak-hak asasi manusia,khususnya kaum perokok.
            Berangkat dari hal-hal di atas,patut kiranya dikatakan bahwa larangan merokok di tempat umum sebagai upaya menciptakan lingkungan udara yang bersih sekaligus sebagai bentuk penghormatan bagi mereka yang bukan perokok. Sementara itu, bagi para perokok tetap diberi hak untuk menikmati rokok di area tertentu yang biasa disebut “smoking area”.
c). Contoh 3:
Keluarga Berencana
  Kebanyakan orang setuju bahwa beberapa bentuk pembatasan keluarga atau jarak yang diinginkan untuk kebaikan keluarga dan masyarakat . Tapi individu dan kelompok –terutama dari kelompok agama  - berbeda tajam pada metode pengendalian kelahiran yang mereka anggap moral dan diterima .
Pasangan yang praktik pengendalian kelahiran melakukannya karena berbagai alasan . Mereka mungkin ingin membatasi atau ruang anak-anak mereka , atau untuk tidak memiliki anak sama sekali . Pasangan muda sering menunda memiliki anak sehingga kedua pasangan dapat bekerja penuh waktu . Pasangan lain ruang anak-anak mereka sehingga mereka dapat memberikan perhatian sebanyak mungkin setiap anak . Beberapa wanita disarankan oleh dokter mereka untuk menghindari kehamilan karena alasan kesehatan . Di banyak negara dengan populasi yang berkembang pesat , pemerintah mendorong pasangan untuk membatasi ukuran keluarga mereka .
Meskipun kontrol kelahiran telah mendapatkan penerimaan , oposisi terhadap praktek kontinu . Beberapa orang takut bahwa pengendalian kelahiran mendorong hubungan seksual di luar nikah atau pemerintah yang mungkin memaksakan kontrol kelahiran . Beberapa kelompok agama menentang pengendalian kelahiran dengan alasan moral. Beberapa kelompok agama mengajarkan bahwa metode buatan pengendalian kelahiran yang tidak bermoral karena mereka memisahkan dua tujuan dari hubungan seksual dalam pernikahan - suami-istri cinta dan prokreasi anak-anak .
Meskipun mereka menentang semua kontrasepsi buatan, mereka menganggap keluarga berencana alami dapat diterima .

D. Fitur Bahasa Teks Diskusi
              Suyatno(dalam bahan presentasi pelatihan menulis jenis teks,2014,Unesa)
menyebutkan bahwa futur/ciri-ciri dominan bahasa yang dipergunakan dalam teks diskusi adalah:
      Penggunaan kata modalitas
      Penggunaan kata kerja aksi
      Penggunaan nomina, konjungsi
Sementara itu dalam Silabus Bahasa Indonesia untuk SMP/MTs.(Kemendikbud,2013) menyebutkan bahwa ciri-ciri bahasa teks diskusi adalah:
·         Penggunaan istilah-istilah umum terkait dengan topik diskusi
·         Kata-kata yang menunjukkan suatu perbandingan atau pengontrasan
·         Penggunaan kata-kata yang mendukung/ menolak argumen
Sedangkan pada buku siswa Bahasa Indonesia Wahana Pengetahuan untuk SMP/MTs Kelas VIII menandaskan bahwa ciri-ciri bahasa teks diskusi mencakup:
·         Penggunaan konjungsi perlawanan
·         Penggunaan kohesi leksikal dan kohesi gramatikal
·         Penggunaan modalitas
Dari beberapa pendapat di atas sebenarnya satu dengan yang lain mengandung pengertian yang sama dan saling melengkapi. Simpulannya bahwa ciri-ciri bahasa teks diskusi adalah:
a). Penggunaan kata modalitas,misalnya: harus, akan,ingin,mungkin.
b). Penggunaan kata kerja aksi, misalnya: menyebabkan,mengakibatkan.
c). Penggunaan konjungsi perlawanan,misalnya: tetapi,tapi,namun,akan tetapi.
d).Penggunaan kohesi leksikal (kata/istilah terkait dengan topic teks diskusi) dan  
kohesi gramatikal. Kohesi leksikal adalah kepaduan yang dicapai melalui pemilihan kata/istilah. Kohesi leksikal itu dapat berbentuk pengulangan kata/istilah beberapa kali dalam satu paragraf/wacana,penggunaan sinonim, antonim, dan hiponim dalam satu paragraf/wacana.
Rounded Rectangle: Contoh Kohesi Leksikal:
• Pengulangan kata/istilah: “Ujian nasional masih perlu dilaksanakan untuk mengetahui kualitas pendidikan nasional. Setidaknya dengan ujian nasional kita dapat mengetahui tingkat keberhasilan pebelajaran di setiap satuan pendidikan. Jika,ujian nasional ditiadakan,lalu untuk mengetahui ketercapaian pendidikan nasional menggunakan cara apa lagi? ( ujian nasional diulang beberapa kali).
• Sinonim: “Program Keluarga Berencana yang telah lama dicanangkan sebagai program nasional ternyata hingga kini masih tetap menimbulkan polemik di masyarakat.Program Pengendali Kelahiran ini banyak ditentang oleh kaum agamis tertentu. (frasa bercetak tebal adalah sinonim). Dst.
 



             




Rounded Rectangle: Contoh Kohesi Gramatikal: “Rencana pendirian pembangkit listrik tenaga nuklir ternyata mendapat pertentangan yang hebat dari sebagian masyarakat kita. Mereka masih dihantui oleh musibah kebocoran instalasi nuklir seperti yang pernah terjadi di Gobal (India), Cernobil(Ukraina), atau Fukujima (Jepang). Kejadian-kejadian itu menjadi musibah tidak terlupakan bagi masyarakat dunia termasuk masyarkat Indonesia. ( mereka merujuk pada masyarakat kita; kejadian-kejadian itu merujuk pada musibah kebocoran instalasi nuklir yang terjadi di Gobal, Cernobil, dan Fukujima).







E. Latihan
Rounded Rectangle: • Analisislah struktur isi teks diskusi berikut ini!
• Analisislah fitur bahasa teks diskusi berikut ini!
• Pergunakan lembar kerja 01 untuk mencatat hasil analisis yang Anda lakukan!
 




Teks diskusi:
Siswa Tidak Boleh Membawa Hanphone di Sekolah
  Larangan membawa hanphone (telepon genggam) bagi para siswa di sekolah dengan harapan  agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, ternyata banyak menyebabkan perdebatan di lingkungan sekolah itu sendiri.Berbagai alasan,baik yang mendukung dan menentang larangan itu  terus mengemuka sebagai polemik.
              Bagi pihak yang menyetujui pelarangan membawa hanphone di sekolah itu alasannya sederhana  saja. Alasan pertama,coba Anda bayangkan ketika para peserta didik sedang serius dan berkonsentrasi dalam pembelajaran, tiba-tiba dering hanphone berbunyi, seketika konsentrasi kelas tertuju pada sumber suara itu. Akibatnya, buyarlah konsentrasi belajar siswa. Alasan kedua, para peserta didik yang notabennya adalah masih berusia anak-anak dan remaja berkecenderungan suka bermain. Setiap hanphone dilengkapi dengan fitur-fitur permainan (game). Dengan demikian kecenderungan bermain mereka boleh jadi akan dilakukan juga di dalam kelas tatkala pembelajaran sedang berlangsung. Alasan lainnya adalah jika peserta didik diperkenanankan membawa hanphone bukan tidak mungkin mereka akan melakukan persaingan bagus-bagusan atau mahal-mahalan harga alat komunikasi ini. Dan masih banyak alasan yang lain.
            Terlepas dari alasan-alasan di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa para peserta didik suatu ketika sangat membutuhkan jasa handphone, khususnya yang dapat dipakai untuk mengakses internet. Kita ketahui bersama bahwa salah satu sumber yang dipergunakan dalam mengumpulkan informasi data adalah berasal dari internet. Hanphone adalah sarana yang sangat efektif untuk dibawa dan dipergunakan untuk mengakses data yang dibutuhkan dalam  pembelajaran. Bahkan, untuk Kurikulum 2013 memprasaratkan media internet sebagai salah satu sumber penting dalam mengeksplorasi informasi pembelajaran. Tentulah siswa akan kesulitan memperoleh informasi pembelajaran bila pelarangan membawa HP tetap diterapkan.
            Tampaknya argumen-argumen yang ada di atas dapat kita terima kebenarannya, akan tetapi kita harus bijak bersikap.Artinya,sekolah memperbolehkan siswa membawa HP asal tidak diaktifkan ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung atau boleh diaktifkan di dalam kelas apabila alat ini dibutuhkan untuk mengunduh informasi pembelajaran melalui internet.

Lembar Kerja 01:
Analisis Struktur Teks Diskusi
No.
Struktur
Unsur
Bukti
1
Isi
Isu/masalah
(Paragraf berapa)




Pendapat yang mendukung
(Paragraf berapa)




Pendapat yang menentang/menolak
(Paragraf berapa)




Simpulan/saran
(Paragraf berapa)


2
Ciri bahasa
Penggunaan kata modalitas

(Tulis kata/frasa/kalimatnya)


Penggunaan kata kerja aksi









Penggunaan konjungsi perlawanan





Penggunaan kohesi leksikal






Penggunaan kohesi gramatikal




DOWNLOAD LAGU LAGU NATAL DISINI


Download Kumpulan Lagu Lagu Mp3 Natal ( Christmas ) tahun 2014
Ok saya akan membagikan lagu-lagu natal untuk memperingati hari natal buat umat kristen dan buat yang meraykan saja
01.Download Delon - Gita Surga Bergema.mp3 [ DOWNLOAD ]
.02.Download Delon - Malam Kudus.mp3 [ DOWNLOAD ]
03.Download Delon - O Holly Night.mp3 [ DOWNLOAD ]
04.Download Delon - Hai Mari Berhimpun.mp3DOWNLOAD ]
05.Download Mus Mujiono - Selamat Hari Natal dan Tahun Baru.mp3[DOWNLOAD ]
06.The Manhattan Transfer - I’ll BeHome for Christmas.mp3 [ DOWNLOAD ]
07.The Manhattan Transfer - Winter Wonderland.mp3 [ DOWNLOAD ]
08.The Manhattan Transfer - Christmas Time Is Here.mp3DOWNLOAD ]
09.The Manhattan Transfer - GoodKing Wenceslas.mp3DOWNLOAD ]
10.The Manhattan Transfer - White Christmas.mp3 [ DOWNLOAD ]
11.The Manhattan Transfer - Jingle Bells.mp3 [ DOWNLOAD ]
12.Bobby & Friends - The First Noel.mp3 [ DOWNLOAD ]
13.Bobby & Friends - Tlah Datang.mp3DOWNLOAD ]
14.Bobby & Friends - Silent Night.mp3 [ DOWLOAD ]
15.Bobby & Friends - Sebab Dia Lahir Bagi Kita.mp3 [ DOWNLOAD ]
16.Bobby & Friends - O Holy Night.mp3 [ DOWNLOAD ]
17.Bobby & Friends - Natal Di Hatiku.mp3 [ DOWNLOAD ]
18.Bobby & Friends - Marys Boy Child.mp3 [ DOWNLOAD ]
19.Bobby & Friends - Malam Sunyi Senyap.mp3 [ DOWNLOAD ]
20.Bobby & Friends - Kabar Dari Surga.mp3 [ DOWNLOAD ]
21.Bobby & Friends - Angel We Have Hear On High.mp3DOWNLOAD

Sekian dulu postingan saya tentang Lagu lagu natal untuk natal tahun 2014 yang saya dapatkan dari mbah google.com bagi yang berminat silakan di download

Rabu, 12 November 2014

Nama - Nama Kabinet Jokowi-JK

Kabinet Jokowi-JK

Daftar nama menteri Susunan Kabinet Jokowi JK 2014-2019: Presiden Republik Indonesia terpilih, Jokowi (Joko Widodo) telah mengumumkan susunan Kabinet Kerja dan nama menteri Jokowi yang akan dipimpinnya bersama Wapres Jusuf Kalla (JK), Minggu (26/10/2014), di halaman Istana Negara, Jakarta. Berikut daftar nama tiga puluh empat menteri susunan Kabinet Jokowi JK 2014 terbaru.
Setelah sempat tertunda, Presiden Jokowi akhirnya merilis nama-nama menteri yang bakal mengisi formasi Kabinet Kerja untuk periode 2014 hingga 2019 mendatang. Ada 34 nama menteri yang telah diperkenalkan Jokowi dalam pengumuman susunan kabinetnya.
Sejumlah nama yang selama ini diprediksi akan menjadi menteri di Kabinet Kerja Jokowi JK ternyata benar, sebut saja Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, Ryamizard Ryacudu, Rini Soemarno, Lukman Hakim, Khofifah Indar Parawansa, Anies Baswedan, Marwan Ja’far, Ignasius Jonan, dan lain-lain. Berikut susunan Kabinet Kerja Jokowi JK selengkapnya:
  • Presiden : Joko Widodo
  • Wakil Presiden RI: M. Jusuf Kalla

UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQ5AUfIz7lzns2uX9J-sFQYvONaEoivcv1TqboAbFT-aOTkxaHNKMhfBKvxzMlFYi_R0-djhDQ2rcB9J4WFEsJgDNVkXLSmbUlwOjNujT-vMAzAjUtXPA8l1dcFkf7FuWBt3S9wXjWOuY/s1600/gambar_burung_garuda.png
UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UUD ‘ 45
DENGAN PENJELASAN DAN AMANDEMENNYA

*)     Perubahan pertama disahkan 19 0ktober 1999
**)    Perubahan kedua disahkan  18 Agustus 2000
***)   Perubahan ketiga disahkan 10 November  2001
****)  Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002







Struktur ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-trWCeJXcxmww5rtiOE4hR8h0-8b-WXbGHQJS_iie0cMjuCk9W9d-hb-qPzL_g9yjPzJc0uM7GIv4aII2jwjAZKYMv_7FpfyyRYgRRsQdjP5YeVsatJH9N_CaM9zWs5iyvnNTy6L_EMo/s400/LN.Sb.A.gif

Struktur ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945
http://belajarpkndenganhendri.files.wordpress.com/2011/04/gambar3.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQ5AUfIz7lzns2uX9J-sFQYvONaEoivcv1TqboAbFT-aOTkxaHNKMhfBKvxzMlFYi_R0-djhDQ2rcB9J4WFEsJgDNVkXLSmbUlwOjNujT-vMAzAjUtXPA8l1dcFkf7FuWBt3S9wXjWOuY/s1600/gambar_burung_garuda.png
UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(PREAMBULE)
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,  kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

UNDANG-UNDANG DASAR
(Setelah Amandemen I,II,III dan IV)
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar. ***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden.***/****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.







BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang
sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat.
 (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih
dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan
Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan
yang mem
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang-undang.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan.

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya
dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah
dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah
Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang
paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan
seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling
lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu
diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga
puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
 (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam
waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurutagama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
MajelisPermusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak
dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh
Pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undang-undang.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan undang-undang.

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam
undang-undang.



BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang-undang.

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
 (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak
anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undangundang.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang

Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
 (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
PerwakilannRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
dan DewannPerwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang.
                                     
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikanpertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.



Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E

 (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
 (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan
diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undang-undang.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang.



Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang.
 (2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
 (5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung
serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
 (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
Undang-undang.

Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga
orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,
serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan
dengan undang-undang.

BAB IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.












BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.






Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.



Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XI
AGAMA
Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.  
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undangundang.








BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya..
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
 (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidupborang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang






Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undangundang.

BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
 (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan
dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu
anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

ATURAN TAMBAHAN
Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat di tugasi untuk melakukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil
putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal pasal.