UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UUD
‘ 45
DENGAN
PENJELASAN DAN AMANDEMENNYA
*) Perubahan
pertama disahkan 19 0ktober 1999
**) Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
***) Perubahan ketiga disahkan 10
November 2001
****) Perubahan
keempat disahkan 10 Agustus 2002
Struktur
ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945
Struktur
ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945
UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(PREAMBULE)
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
UNDANG-UNDANG
DASAR
(Setelah Amandemen I,II,III dan IV)
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang
Dasar.
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
dan anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut
dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun
di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang
terbanyak.
Pasal 3
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang
Dasar. ***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden.***/****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undangundang
sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara
Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain
karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta
mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan
undang-undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh
rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik
atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan
umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari
lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya
dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih
dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan
Wakil
Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan
yang
mem
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur
dalam undang-undang.
Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali
masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik
apabila
terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan
tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden
dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya
dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah
Konstitusi
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan
Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak
lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah
dalam
rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah
Konstitusi
hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
dari
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang
paripurna
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus dengan
seadiladilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling
lama
sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu
diterima
oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan
tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna
untuk
meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat
wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan
usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga
puluh
hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian
Presiden
dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna
Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
dari
jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota
yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan
menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan
Rakyat.
Pasal 7C
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
Presiden
sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam
waktu
enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan
sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang
diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya
tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan
Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden
dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurutagama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
MajelisPermusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut
:
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadiladilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala
undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti
kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya
dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan
segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya
serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak
dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh
Pimpinan
Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut
dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan
perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang
menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait
dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan
perubahan
atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan
undang-undang.
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan
Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan
Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur
dengan undang-undang.
Pasal 16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat
dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam
undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur
dalam
undang-undang.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan
undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan
umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah
Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan
lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi,
kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan
keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam
dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah
yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang.
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2)
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat
dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu
tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui
bersama
untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut
tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan
undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
tersebut
sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi
pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi,
hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
setiap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang
hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak
anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undangundang.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan
undang-undang.
Pasal 22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan
umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlah
seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4)
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan
daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat
dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja
negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan,
dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undangundang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan
dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan
hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
PerwakilannRakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
dan
DewannPerwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
adalah
perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undangundang.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya
kemakmuran
rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara
diajukan
oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan
memperhatikanpertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan
dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A
Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan
undang-undang.
Pasal 23B
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau
badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan
diresmikan
oleh Presiden.
(2)
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan
di setiap provinsi .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undang-undang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur
dalam undang-undang.
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang,
dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela,
adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat
untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai
hakim agung oleh Presiden.
(4)
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung
serta
badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan
pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang
hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
Undang-undang.
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil
pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang
oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga
orang
oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak
tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,
serta
tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang.
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan
dengan
undang-undang.
BAB IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan
undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orangorang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal
di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada
kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi
kemanusiaan.
(3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui
perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya,
memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya,
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik
dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan
dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan
pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi
dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang
bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan
moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam
suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya
itu
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan
dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan
diatur dengan undangundang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib
membiayainya..
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh
persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan
menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan
nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya
nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidupborang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang
Pasal 34
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat
kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undangundang.
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya
1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta
alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar
dilakukan
dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu
anggota
dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan
perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru
menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis
Permusyawaratan Rakyat di tugasi untuk melakukan peninjauan
terhadap
materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil
putusan
pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal pasal.